UPTD PSDA WIlayah Sungai Citanduy
I. LATAR BELAKANG
Potensi sumber daya air di Jawa Barat cukup besar, beberapa Daerah Aliran Sungai mempunyai potensi untuk dimanfaatkan sumber daya airnya, dan sejauh ini pengelolaannya telah dikembangkan dan dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat luas. Dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya airnya termasuk pengelolaan daya rusak airnya, salah satunya melalui pembentukan Balai-balai PSDA Wilayah Sungai di Lingkungan Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1997 telah membentuk 5 (lima) Balai PSDA Wilayah Sungai, salah satunya adalah Balai PSDA Wilayah Sungai Citanduy-Ciwulan, Dengan mempertimbangkan Keputusan Menteri PU No.11A tahun 2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai maka Gubernur Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur No.113 tahun 2009 tanggal 11 Desember 2009 membagi wilayah kerja Balai PSDA WS Citanduy-Ciwulan menjadi dua,yaitu:
1. Balai PSDA Wilayah Sungai Citanduy
2. Balai PSDA Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki
Pembagian menjadi dua Balai ini diharapkan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pendayagunaan sumber daya air dapat lebih baik, lebih meningkat dan lebih menyentuh langsung kepada kebutuhan masyarakat khususnya pemanfaat dan pengguna air.
II. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan Balai PSDA Wilayah Sungai Citanduy adalah sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan operasional dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkat secara kualitas dan kuantitas dalam melayani masyarakat khususnya masyarakat pengguna dan pemanfaat air dengan cara mengetahui, mengoreksi serta memberikan masukan yang konstruktif.
III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI BALAI
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang sumber daya air di wilayah kerjanya.
Fungsi :
a. Pelaksanaan Operasi pelayanan di bidang sumber daya air yang meliputi pelaksanaan operasi dan pengelolaan data sumber daya air, pemeliharaan serta perbaikan prasarana sumber daya air, pengendalian dan pengamanan pemanfaatan air dan sumber air.
b. Pelaksanaan pelayanan teknis administrative ketatausahaan yang meliputi pengelolaan umum, keuangan, perlengkapan dan kepegawaian.
IV. WILAYAH KERJA
Wilayah kerja Balai PSDA WS Citanduy adalah terletak pada koordinat antara 108° 04’ s/d 109° 30’ Bujur Timur (BT) dan 7° 03’ dan 7° 52’ Lintang Selatan (LS).
- Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah kerja Balai PSDA WS Cimanuk-Cisanggarung,
- Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Provinsi Jawa Tengah,
- Sebelah Selatan adalah Samudera Indonesia,
- Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah kerja Balai PSDA WS Ciwulan-Cilaki.
Wilayah kerja Balai PSDA WS Citanduy adalah merujuk kepada Peraturan Menteri P No.11A/PRT/2006 tanggal 26 Juni 2006,
V. POTENSI DAN KEBUTUHAN
a. Potensi Irigasi
Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan dengan amanat PP No.20 tentang Irigasi, bahwa Daerah Irigasi kewenangan Provinsi adalah :
1. Daerah Irigasi yang arealnya melintas Kabupaten / Kota
2. Daerah Irigasi yang luas arealnya antara 1000 Ha dan 3000 Ha.
3. Merujuk kepada PP No.20 tersebut maka jumlah Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Jawa Barat yang berada di wilayah kerja Balai PSDA WS Citanduy adalah seluas 4.944,21 Ha, lokasinya tersebar di Kabupaten / Kota
b. Potensi Situ, Danau, Embung
Pendataan, Inventarisasi kondisi dan Jumlah Situ, Danau, Embung di wilayah kerja Balai PSDA Citanduy masih terus dilaksanakan, mengingat cukup sulit menelusuri garis batas lahan dan tentang sertifikasi kepemilikannya
Komentar
Posting Komentar