UPTD PSDA WIlayah Sungai Citanduy I. LATAR BELAKANG Potensi sumber daya air di Jawa Barat cukup besar, beberapa Daerah Aliran Sungai mempunyai potensi untuk dimanfaatkan sumber daya airnya, dan sejauh ini pengelolaannya telah dikembangkan dan dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat luas. Dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya airnya termasuk pengelolaan daya rusak airnya, salah satunya melalui pembentukan Balai-balai PSDA Wilayah Sungai di Lingkungan Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1997 telah membentuk 5 (lima) Balai PSDA Wilayah Sungai, salah satunya adalah Balai PSDA Wilayah Sungai Citanduy-Ciwulan, Dengan mempertimbangkan Keputusan Menteri PU No.11A tahun 2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai maka Gubernur Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur No.113 tahun 2009 tanggal 11 Desember 2009 membagi w...






Komentar
Posting Komentar